Informasi Peraturan

Berikut ini adalah informasi data dari salah satu peraturan yang anda pilih.

Tipe Dokumen : Peraturan Bupati
Judul Peraturan : Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Covid-19 pada BLUD Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Ponorogo
T.E.U Badan/Pengarang : Kab. Ponorogo
Nomor Peraturan : 99
Nomor Panggil : -
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : PERBUP
Cetakan Edisi : Cet.1
Tempat Terbit : Ponorogo
Penerbit : Kabupaten Ponorogo
Tanggal Penetapan : 12-Aug-2020
Deskripsi Fisik : 5 hlm.
Sumber : BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 (99) : 5 hlm.
Subjek : Otonomi Daerah
ISBN : -
Status : Diubah
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kab. Ponorogo
Bidang Hukum : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
No Induk Buku : 099
Keterangan Peraturan : Mengubah PERBUP No. 84 Th. 2020 & Diubah dengan PERBUP No. 126 Th. 2020 & No. 6 Th. 2021
File Peraturan :   Download File
File Abstrak :
Diubah : Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 126 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboratorium Covid-19 pada BLUD Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Ponorogo No 126 Tahun2020
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Covid-19 pada BLUD Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Ponorogo No 6 Tahun2021
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Covid-19 pada BLUD Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Ponorogo No 74 Tahun2021
Tolong teliti baik - baik akan data diatas, apakah sudah benar atau tidak, agar tidak mengalami beberapa kesalahan dikemudian hari, Mohon Perhatainnya Terimakasih !